Tanggal, 23 Oktober 2010
I. Acara ini dihadiri Oleh :
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan : Bapak Drs. H. Toto Suharyana, M.Si
2. Bapak Camat / Yang mewakili : Bapak. Yaya
3. Bapak Kuwu Tolengas : Bapak Asep Yayan
4. Konsultan PT. PASOPATI KHASANAH INDONESIA : Bapak Sugiono
5. Perwakilan dari Bappebti : Bapak Yuli Edi S.
6. Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Tomo dan Ujung Jaya
7. Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) : Bapak Ade Syaifuddin
8. Kelompok Tani, Gapoktan dan Koperasi Tani
9. Trainer sebagai Panitia
10. Penyuluh Pupukl dari Rabog ( PT komposindo Granular Arendi)
II. Pemaparan Materi Oleh :
1. Konsultan (Tenaga Ahli) dari PT pasopati Khasanah Indonesia : Bapak Sugiono.
2. Perwakilan dari Bappebti : Bapak Yuli Edi S.
3. Perwakilan Pusat Bank Jabar Banten : BapaK Iswan
4. Tim Sosialisasi Resi Gudang Kabupaten Sumedang (Trainer)
5. Keua KTNA : Bapak H. Ade Syarifuddin
6. Perwakilan dari Rabog ( Budi daya Padi dengan pupuk Organik) : Bapak Cecep
III. Materi
1.Pengenalan Sistem Resi Gudang Oleh Bapak Sugiono
Dalam pemaparannya Bapak sugiono menjelaskan tentang Pengertian dasar Sistem Resi Gudang. Resi gudang adalah sesuai yang tercantun dalam undang undang nomor 9 tahun 2006 adalah suatu bukti kepemilikan barang dalam hal barang komoditi, seperti gabah, jagung, beras, kopi, kakao, lada, karet dan rumput laut. Beberapa masalah yang sering dihadapai petani :
Pada musim panen raya petani menjual gabah dengan harga lebih rendah bahkan terendah, sehingga pendapatan petani lebih kecil (tidak optimal).
Petani yang ingin menyimpan gabah secara mandiri mengalami kesulitan, karena petani terdesak oleh kebutuhan hidup yang musti segera terpenuhi, disamping petani memerlukan modal usahatani untuk musim tanam berikutnya.
Jika petani ingin meminjam uang kepada bank, maka petani menghadapi kesulitan, karena petani tidak mempunyai agunan/jaminan. Akibatnya petani menggadaikan/ijon gabahnya dengan harga jual yang lebih rendah dan petani membayar hutang dengan bunga lebih tinggi.
Pada masa ini Petani umumnya tidak bisa lepas dari ketergantungan terhadap tengkulak seperti dikutip dari Surat kabat Sinar Harapan (Sinar Harapan (Rabu, 30 Juni 2010):
“Para Petani di Kebumen dan Kulonprogo tidak dapat melepaskan diri dari ketergantungan terhadap tengkulak. Petani menjual harga panennya kepada tengkulak dengan harga Rp 2.800/kg, lebih rendah dari HPP yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut dilakukan dengan alasan hubungan kekeluargaan, kekerabatan, kebutuhan dana tunai yang sangat mendesak dan tengkulak mau membeli gabah dalam keadaan basah”
Resi Gudang sebagai surat berharga dan sebagi bukti kepemilikan barang yang dapat diperjuabelikan atau diagunkan ke Bank, tanpa adanya persyaratan – persyaratan lainnya. Menyimpan hasil panen digunakan lebih baik daripada menyimpan di rumah atau lubung milik kelompok. Di Gudang kita akan terhindar dari hama tikus atau kebekaran karena, hasil pertanian kita sudah diasuransikan. Menyimpan di gudang lebih bagus secara berkelompok, karena biayanya akan lebih murah daripada menyimpan secara perorangan.
Pada masa musim panen biasa harga rendah, petani kurang bisa untuk memiliki bargaining harga. Semua harga yang menentukan adalah Petani. Maanfaat Resi Gudang Bagi Petani adalah :
1. Mendapatkan harga lebih baik dengan tunda jual ketika harga rendah pada musim panen
2. Mendapatkan kepastian mutu dan kuantitas karena komoditi yang disimpan di gudang diuji oleh LPK ( Lembaga Penguji Kesesuaian) sesuai SNI
3. Mendapatkan Jaminan Keamanan karena komoditi yang disimpan diotomatis diasuransikan oleh Pengelola Gudang.
4. Mendapatkan kemudahan Akses pembiayaan dari perbankan kerena Resi Gudang dapat dijadikan agunan / jaminan kreduit. Saat ini bank yang dapat melayani Resi Gudang adalah BRI, Bank Jabar, Bank Jatim
5. Meningkatkan posisi tawar petani dan mendorong mereka untuk bekerja secara berkelompok untuk meningkatkan efisiensi. Untuk kelompok (Kelompok tani, Koperasi, dan Gapoktan) subsisi biaya penyimpanan akan lebih murah dan subsidi bunga bank sebesar 6 %. Tidak ada biaya provisi atau notaris.
Kelembagaan Dalam SRG :
1. Pengelola Gudang (yang Mengeluarkan Resi Gudang)
2. LPK ( Lembaga penguji Mutu barang)
3. Pusat Registrasi ( Melakukan aktivitas pencatatan, penyimpanan, pengalihan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi)
4. Badan Pengawas (Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang)
Cara Mendapatkan Resi Gudang :
1. Petani terlebih dahulu mendatangi Pengelola Gudang dengan membawa komoditi yang akan diresigudangkan.
2. Sebelum masuk gudang, komoditi tersebut terlebih dahulu diuji mutu dan kuantitasnya oleh Lembaga Penilain kesesuaian (LPK) yang ada di Gudang atau Kantor pengelola Gudang.
3. Pengelola Gudang akan mengasuransikan komoditi yang akan diresigudangkan.
4. Pengelola Gudang akan membuat perjanjian pengelolaan barang dengan pemilik barang yang memuat antara lain hak dan kewajiban kedua belah pihak.
5. Setelah surat perjajnjian pengelolaan barang ditandatangani, selanjutnaya Pengelola Gudang akan menghubungi Pusat Registrasi untuk meminta kode registrasi.
6. Pengelola Gudang dapat langsung menerbitkan Dokumen Resi Gudang tetap setelah menerima kode registrasi dari Pusreg.
Resi Gudang ini oleh Petani bisa dijadikan agunan ke Bank (BRI dan Bank Jabar Banten, Dijual di pasar Lelang, atau sekedar di simpan saja sebagai bukti kepemilikan barang.
2. Materi Proses Pengajuan Kredit Dengan menggunakan Resi Gudang : Oleh Perwakilan Pusat Bank Jabar Banten : Bapak Iswandi.
Kenapa sekarang Bank Jabar berubah menjadi Bank Jabar Banten, disingkat BJB. Hal ini sejalan dengan perkembangan wilayah mengingat adanya pemekaran Jabar yaitu Propinsi Banten. Dahulu Bank Jabar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sekarang dimiliki oleh pemerrintah.
Pengertian Sistem Resi Gudang (SRG)
• Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan.
Pengertian Resi Gudang (RG)
• Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.
Bank Jabar telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan pembiayaan 70% dari nilai resi gudang yang diagunkan oleh pemilik komoditas, dengan bunga subsidi sebesar 6 % pertahun.
Sasaran Pembiayaan ini oleh BJB adalah kelompok tani, Gapoktan dan Koperasi dengan catatan tidak sedang menikmati kredit sejenis.
Komoditas yang dapat direisgudangkan adalah : Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, dan Rumput laut. Perlu diingat untuk melakukan penyimpanan perlu diperhatikan nilai ekonomisnya, untuk melakukan penyimpanan harus mencapai jumlah tertentu, dengan perhitungan dimana hasil penyimpanan dapat menututupi biaya – biaya seperti biaya pengelolaan barang ( seperti asuransi, uji mutu dan pemeliharaan barang) , mengingat karekteristik petani di Indoensia rata berlahan sempit, maka petani disarankan petani untuk berkelompok membentuk kelaompok tani (koptan) dan menunjuk seorang ketua koptan untuk mewakili koptan melakukan penyimpan atas naman kelompok.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan kredit dengan agunan Resi Gudang :
1. Petani
a. Berusia paling rendah 21 tahun, atau sudah menikah./Jika 17 Tahun tetapi sudah menikah dibuktika dengan Photocopi Surat Nikah/ KK
b. Kartu Identitas penduduk.
c. Surat pernyataan bernaterai yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa.
2. Kelompok Tani
a. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai Kelompok Tani dan diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah jika Petani yang bersangkutan berdomisili dalam satu desa atau kelurahan atau oleh camatjika yang bersangkutan berdomisili di beberapa desa dalam satu kecamatan atau oleh Dinas Instansi terkait jika Petani yang bersangkutan berdomisi di beberapa kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
b. susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari ketua dan sekretaris/ bendahara;
c. Surat Kuasa dari Anggota kelompok tani yang menunjuj ketua kelompok dari anggota
3. Gabungan kelompok Tani
a. a. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai gabungan Kelompok Tani dan diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah jika Petani yang bersangkutan berdomisili dalam satu desa atau kelurahan atau oleh camatjika yang bersangkutan berdomisili di beberapa desa dalam satu kecamatan atau oleh Dinas Instansi terkait jika Petani yang bersangkutan berdomisi di beberapa kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
b. Susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari ketua dan sekretaris/ bendahara;
c. Surat kuasa dari anggota Gabungan Kelompok tani yang menunjuk Ketua Gapoktan
d. Peraturan Gabungan Kelompok tani yang diseoakati oleh sekuruh anggita
4. Koperasi
a. Surat Pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Instansi yang berwenang;
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sector pertanian
c. Daftar anggota yang terdiri dari petani
Realiasasi dari pengajuan kredit ini 70 % dari nilai Resi Gudang dengan suku bunga 6 % pertahun dengan jangka waktu maksimal 6 bulan, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan/atau jatuh tempo reso gudang.
3. Materi Oleh Bappebti, Kantor Kementerian Perdagangan RI : Bapak Yuli Edi S
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dalam hal ini melakukan pendampingan (pembinaan), pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang. Gudang yang di bangun pemerintah melalu dana stimulus fiscal T.A 2009 Bappebti Kemendag RI, adalah dimaksudkan untuk kesejahteraan petani, karena pendapatan petani ketika panen raya tiba cukup rendah, karena harga rendah dan petani terpaksa menjual kepada tengkulak untuk biaya hidup sehari – hari.
Manfaat Resi Gudang Bagi Petani
Sistem Resi Gudang (SRG) memungkinkan petani secara berkelompok dapat menunda penjualan gabah pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga lebih tinggi .
Petani/Kelompok tani/Gapoktan/Koperasi dapat memperoleh kredit sebesar 70% dari nilai Resi Gudang untuk digunakan sebagai modal usahatani pada musim tanam berikutnya ataupun keperluan lainnya.
Plafon pembiayaan Resi Gudang Rp 75 juta per petani, apabila kelompok tani memiliki anggota 10 orang maka plafon kelompok adalah Rp 750 juta.
Petani/kelompok tani /Gapoktan/Koperasi hanya dikenakan biaya bunga 6 % per tahun jika mengagunkan Resi Gudang di Bank dan tidak ada biaya provisi dan biaya notaris.
PERKIRAAN BIAYA PENYIMPANAN GABAH KERING GILING DALAM SRG
(PER-VOLUME SELAMA PENYIMPANAN 3 BULAN)
NO KOMPONEN BIAYA TARIP (Rp/kg)
1500 TON 1000 TON 500 TON
A. PENGELOLAAN BARANG
1 Pengelolaan Gudang *) Rp. 25 Rp. 38 Rp. 75
2 Bongkar Muat Rp. 16 Rp. 18 Rp. 18
3 Uji Mutu Barang Rp. 7 Rp. 7 Rp. 7
4 Asuransi Barang Rp. 3 Rp. 3 Rp. 3
5 Perawatan barang (Fumigasi & Rebagging) Rp. 6 Rp. 6 Rp. 6
SUBTOTAL Rp. 57 Rp. 72 Rp. 109
B. PUSAT REGISTRASI Rp. 5 Rp. 5 Rp. 5
C. BUNGA BANK
1 Subsidi Resi Gudang (6% pertahun) **) Rp. 35 Rp. 35 Rp. 35
2 Tanpa Subsidi Resi Gudang (bunga komersial 14 % pertahun) Rp. 81 Rp. 81 Rp. 81
TOTAL DENGAN SUBSIDI RESI GUDANG
( minus Pengelolaan Gudang) Rp. 72 Rp. 74 Rp. 74
PERHITUNGAN LABA RUGI PENJUALAN GABAH
DENGAN SISTEM RESI GUDANG / TUNDA JUAL
PEMILIK BARANG : Kelompok Tani Jaya Indramayu Jawa Barat
GUDANG PENYIMPANAN : Gudang PT.Pertani Indramayu
MASA SIMPAN : 1 Bulan ( Juni, Juli-2010 )
JENIS BARANG : Gabah IR 64
JUMLAH BARANG : 20.000 Kg atau 20 Ton
HARGA PASAR GKG/ KA 14% : Rp 2.950,-/Kg ( pada saat masuk Gd / Bulan Juni 2010 )
HARGA PASAR GKG/ KA 14% : Rp 3.275,-/Kg ( pada saat keluar padan Bulan Juli 2010 )
BUNGA BANK : 6 % / Tahun atau 0,5 % / Bulan
I. PENDAPATAN : 20.000 Kg x Rp 3.275,- ………………………… = Rp 65.500.000,-
II. BIAYA
1. HARGA GABAH/PASAR : 20.000 Kg x Rp 2.950,-…………………………. = Rp 59.000.000,-
2. BUNGA BANK : 20,000 Kg x Rp 2.950,- X70 % X 0,5 %,- = Rp 206.500,-
3. ONGKOS GUDANG/RG : 20.000 Kg x Rp 60,- ……………………….. = Rp 1.200.000,-
JUMLAH BIAYA NOMOR 1 S/D 3 SEBESAR………………………………………….. = Rp 60.406.500,-
SELISIH I-11 ( LABA USAHA TANI DENGAN TUNDA JUAL / SRG…………… = RP 5.093.500,-
- PERSENTASI LABA DENGAN MASA SIMPAN 1 BULAN = 7,76 %
- BUNGA BANK JIKA MODAL DIDEPOSITO PER BULAN = 1,16 %
KESIMPULAN SECARA BISNIS SISTEM RESI GUDANG MASIH LEBIH MENGUNTUNGKAN DIBANDINGKAN DANA DISIMPAN DI BANK
PERHITUNGAN LABA RUGI PENJUALAN GABAH
DENGAN SISTEM RESI GUDANG / TUNDA JUAL
PEMILIK BARANG : Kelompok Tani “ Lestari “ Banyuwangi
GUDANG PENYIMPANAN : Gudang PT.Pertani Banyuwangi
MASA SIMPAN : 3 Bulan ( 08 Mei s/d 08 Agustus-2010 )
JENIS BARANG : Gabah IR 64 Kualitas Medium
JUMLAH BARANG : 50.000 Kg atau 50 Ton
HARGA PASAR GKG/ KA 14% : Rp 3.000,-/Kg ( pada saat masuk Gd / Bulan 8 Mei 2010 )
HARGA PASAR GKG/ KA 14% : Rp 3.400,-/Kg ( pada saat keluar pada 8 Agustus 2010 )
BUNGA BANK : 6 % / Tahun atau 0,5 % / Bulan
I. PENDAPATAN : 50.000 Kgx Rp 3.400,- …………………… = Rp 170.000.000,-
II. BIAYA
1. HARGA GABAH/PASAR : 50.000 Kg x Rp 3.000,-……………………. = Rp 150.000.000,-
2. BUNGA BANK : 50.000Kg x Rp 3.000- X70 % X 1,5 % = Rp 1.575.000,-
3. ONGKOS GUDANG/RG : 50.000 Kg x Rp 80,- ……………………… = Rp 4.000.000,-
JUMLAH BIAYA NOMOR 1 S/D 3 SEBESAR……………………………………. = Rp 155.575.000,-
SELISIH I-11 ( LABA USAHA TANI DENGAN TUNDA JUAL / SRG……… = RP 14.425.000,-
- PERSENTASE LABA DENGAN MASA SIMPAN 3 BULAN = 8,49%
- BUNGA BANK JIKA MODAL DIDEPOSITO PER 3 BULAN = 1,87 %
KESIMPULAN SECARA BISNIS SISTEM RESI GUDANG MASIH LEBIH MENGUNTUNGKAN DIBANDINGKAN DANA DISIMPAN DI BANK
5. Sesi Tanya Jawab
1. Nama Lili Rosali Ketua Gapoktan “ Bina Usaha”
Pertanyaan :
a. tahun 2009 Gapoktan Dapat dana LDPM (Lembaga Distribusi pangan Masyarakat) sebesar 150 juta dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) , bagaimana menghubungkan LDPM dengan Sistem Resi Gudang
b. Pada masa musim panen menjual gabah sangat sulit, dan untuk mendapatkan biaya juga sangat suli, Mungkin kalau bias ada pemikiran Resi Gudang bias memberikan dulu modal untuk para petani.
c. Pada saat menyimpan gabah, harga sedang murah, tetapi di daerah – daerah tertentu tengkulak berani membeli dengan harga di atas hpp bulog, 4000 per kg.
Jawaban
d. LDPM adalah untuk cadangan pangan , yang harus didistribusikan kepada masyarakat, beda denga Resi Gudan yang tujuan untuk melakukan tunda jual, untuk mendapatkan selisih, Jika pun ada tengkulak yang membeli dengan harga tinggi itu hanyalah trik dagang, untuik mendapatkan simpati, dan tengkulak yang melakukan trik ini tidaklah banyak.
e. Sistem Resi Gudang adalah Lembaga Non Bank, belum bias melakukan pembiayaan, yang melakukan pembiayaan adalah Bank atau Koperasi.
f. Yang jadi Target utama dari SRG adalah pasca panen, setelah pasca panen, ototomatis harga akan naik, sesuai dengan hukum ekonomi, banyak demand/permintaan , harga akan naik.
2. Pertanyaan dari Usin Sadeli , Penyuluh Pertanian
a. Karenan aturan Resi Gudang teramat ketat, maka SRG bukan untuk petani tetapi untuk tengkulak, saran yang bagus sebaiknya untuk lebih mengoptimalkan peran penyuluh pertanian dalam pelaksanaan Sistem Resi Gudang, yang tujuannya untuk memutuskan mata ranta tengkulak.
Jawaban : Peran penyuluh dalam pelaksanaan SRG, adalah sangat penting oleh karena itu perlu juga kita optimalkan peran PPL dalam pelaksanaan resi gudang, untuk memutus mata rantai tengkulak yang sudah akrab dengan petani.
3. Dede, Kelompok Tani Mekar Sari, Desa Palabuan, Kec. Ujung jaya.
a. Petani umum harus menjual Gabah dalam keadaan basah Karena terpaksa, karena butuh biaya cepat, untuk melangsungkan kehidupannya. Bagaimana cara mensiasatinya agar mereka mau menyimpan dan mengeringkan gabah tersbut di gudang
b. Untuk penyimpanan di gudang butuh kepercayaan selama ini kita belum mengetahui siapa pengelola gudang. Bisakah pengelolaan gudang ini dilserah kepada petani, dalam bentuk koperasi, dimana saya mengetahui bahwa syaratnya asetnya harus minimal 200 juta. Sebagai modal awalnya.
c. Apakah penurunan kadar air 14 % seperti yang diinginkan lebih murah daripada menjumur sendri.
Jawaban :
a. Mensiasatinya adalah dengan melkukan pendekatan dan memberikan penjelasan bahwa menjual padi dalam keadaan basah, akan mendapatkan harga yang murah, lebih baik dibawa saja hasil panennya ke Resi Gudang untuk dikeringkan dan disimpan , sambil menunggu harga naik, petani bias mengagunkan Resi Gudang kepada pihak bank.
b. Untuk pengelola Gudang siapa saja bias, asalkan sesuai dengan Undang – undang, petani juga bias dengan membentuk koperasi, dan mengusulkan kepada bappebti untu menjadi pengelola gudang, persyaratan koperasi lebih ringan, yaitu memiliki persyaratan modal sendiri paling sedikit 250 juta dan mempertahankan kekayaan paling sedikit 200 juta, memiliki pengurus yang professional, mendapatkan persetujuan dari Bappebti dan penrsyaratan – persyaratannya. Yang tentunya lebih jika yang mengelola ini P T atau CV.
c. Persyratan kadar air mutlak dibutuh 14 % demi untuk menjaga kualitas dan daya tahan gabah yang disimpan di gudang, jelas biaya pengeringan lebih murah daripada menjemur sendiri, selain itu juga waktu lebih hemat, petani bias mengerjakan pekerjaan lainnya, karena gabah sudah dikeringkan oleh Gudang.
6. Sesi Ketua KTNA : Bapak Ade Syaifuddin (anggota DPRD Propinsi) :
Ketua KTNA berjanji akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Petani, agar Pengelolaan Gudang ini dikelola oleh Petani sendiri, untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Resi Gudang kita harus lebih mengikat mereka, dengan berbagai pendekatan yang dapat mensejahterakan mereka. Oleh karena kami akan mendukung baik secara materi maupun dukungan kebijakan – kebijakan di Propinsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar